Mengenal lebih dekat Dinas Pendidikan banti murung, dinas yang menyelenggarakan urusan pendidikan dengan integritas tinggi.
DISDIK banti murung adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan di banti murung, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah banti murung, dinas ini berperan strategis dalam menjamin layanan pendidikan yang berkualitas dan merata, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar (SD dan SMP), hingga pendidikan nonformal bagi masyarakat banti murung.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, DISDIK banti murung mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
DISDIK banti murung merupakan perangkat daerah yang mengemban amanat mencerdaskan kehidupan bangsa di tingkat banti murung. Peningkatan akses dan mutu pendidikan menuntut pengelolaan yang terstruktur dan berkelanjutan.
Seiring penataan kelembagaan perangkat daerah dan diberlakukannya Sistem Pendidikan Nasional, urusan pendidikan dikelola secara terpadu melalui DISDIK banti murung. Tujuannya: memastikan setiap anak banti murung memperoleh pendidikan yang berkualitas, merata, dan terjangkau.
DISDIK banti murung melayani masyarakat pendidikan di banti murung, dengan fokus pada:
Pencapaian Kami
Akses Cepat