📚 PPDB & layanan DISDIK banti murung GRATIS, tidak dipungut biaya. Wujudkan pendidikan berkualitas!
Jl. Pendidikan No. 1, banti murung (0265) 915368 Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB

Struktur Organisasi

Susunan organisasi DISDIK banti murung banti murung, struktur sistematis untuk pelayanan pendidikan yang optimal.

Pimpinan Dinas

Pimpinan DISDIK banti murung

Tim pimpinan yang memimpin arah strategis pelayanan pendidikan di banti murung.

Kepala Dinas

Memimpin penyelenggaraan kebijakan pendidikan dan peningkatan mutu sekolah di banti murung.

Sekretaris Dinas

Mengoordinasikan tata usaha, kepegawaian, keuangan, dan perencanaan DISDIK banti murung.

Tim Fungsional

Pengawas sekolah, penilik PAUD/PNF, dan pamong belajar DISDIK banti murung.

Bidang-Bidang

Bidang & Sub-Bagian

Setiap bidang memiliki tugas khusus untuk pelayanan pendidikan di banti murung.

01

Bidang PAUD & Pendidikan Nonformal

Pembinaan PAUD, TK, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan masyarakat di banti murung.

02

Bidang Pembinaan SD

Pengembangan kurikulum, mutu, dan manajemen sekolah dasar (SD) di banti murung.

03

Bidang Pembinaan SMP

Pengembangan kurikulum, mutu, dan manajemen sekolah menengah pertama (SMP) di banti murung.

04

Bidang GTK

Pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan serta pengelolaan SDM pendidikan.

05

Sub Bagian Keuangan

Pengelolaan anggaran operasional, BOS, gaji, dan administrasi keuangan DISDIK banti murung.

06

Sub Bagian Perencanaan & Data

Penyusunan rencana, pengelolaan Dapodik, evaluasi program, dan pelaporan kinerja dinas.

Bagan Organisasi

DISDIK banti murung dipimpin oleh Kepala Dinas yang membawahi Sekretaris dan empat bidang utama: PAUD & Pendidikan Nonformal, Pembinaan SD, Pembinaan SMP, serta Guru & Tenaga Kependidikan (GTK).

Sekretariat dibantu tiga sub-bagian: Umum & Kepegawaian, Keuangan, serta Perencanaan & Data. Struktur ini memastikan setiap fungsi pelayanan pendidikan di banti murung berjalan terpadu dengan koordinasi yang jelas.

Pengawasan: Operasional DISDIK banti murung berada di bawah pembinaan Bupati/Walikota banti murung, dengan koordinasi melalui Sekretaris Daerah dan pengawasan internal oleh Inspektorat.